JAKARTA, ELEVEN – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Raihan Nandhifa, merespon soal perbedaan nominal dana kemahasiswaan yang telah disalurkan, Senin (16/06/2025). BPM menyebut dana dicairkan sesuai periode, bukan total Laporan Penanggung Jawaban (LPJ), nominal yang keluar hanya untuk proker dalam rentang waktu pencairan.
BPM menjelaskan penyaluran dana didasarkan pada rekapitulasi anggaran LPJ yang dikirim oleh Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Namun, tidak semua LPJ lolos verifikasi karena tidak sesuai waktu pelaksanaan dengan periode pencairan anggaran yang berlaku.
“Angka tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi anggaran dari setiap LPJ proker yang dikirimkan HIMA ataupun UKM. Tentunya LPJ yang dikirim ini kan ada banyak ya, ada banyak dan itu totalnya kalau ditotalin rekapitulasinya sampai 10 jutaan lebih. Tapi konteksnya adalah itu disesuaikan lagi dengan periode dana kemahasiswaan semester terbaru dicairkan. Jadi harus diurut lagi tuh. Diurut lagi, dilihat tanggal ya, proker ini tanggal berapa. Ini tuh masuk gak sih dengan periode pencairan dana yang sekarang? Seperti itu” Ujar Raihan Nandhifa, saat diwawancarai Eleven, Senin (16/06/2025).
Terkait Mekanisme, BPM mengatakan pencairan diawali dengan audit ulang terhadap LPJ yang dikumpulkan masing-masing. Jika rekapitulasinya di bawah Rp3 juta maka dicairkan sesuai nominal, sementara jika melebihi, maka maksimal dana yang diberikan adalah Rp3 juta.
“Mekanismenya itu, yang pertama BPM ini mengaudit kembali LPJ yang dikumpulin. Kalau semisalkan hasil rekapitulasinya, itu enggak lebih dari 3 juta, maka kita cairkan dengan dana yang ada. Cuman kalau dana proker sendiri di LPJ itu lebih dari 3 juta, maka kita cairkan 3 juta. Seperti itu.” tambahnya.
Tak ada perbedaan jumlah pencairan dana antara organisasi mahasiswa. Menurut BPM, hal ini lebih dipengaruhi oleh tingkat keaktifan dan tanggung jawab organisasi tersebut.
“Jelas enggak. Seharusnya mereka bisa lebih aktif lagi. Kalau mereka sendiri enggak aktif, ya gimana mereka mau dapat dana secara full, kan gitu logikanya.” ungkapnya.
BPM menyampaikan HIMA dan UKM yang menerima dana di bawah Rp3 juta dapat mengajukan pencairan lanjutan dengan syarat mengirimkan proposal program kerja yang akan datang. Hal ini dilakukan agar sisa dana bisa dicairkan sesuai kebutuhan organisasi.
“Mekanisme dari kita itu, Hima Menkom dan Hima Kesos itu mereka bisa mengajukan dana lagi dengan syarat mengirimkan proposal-proposal proker yang akan dilaksanakan selanjutnya. Agar dana itu bisa cair sepenuhnya. Seperti itu.” ujarnya.
Sebelumnya BPM melaksanakan sosialisasi dana kemahasiswaan, yang dihadiri seluruh HIMA & UKM Kamis (05/06/2025). BPM menyebut setiap HIMA dan UKM awalnya mendapat Rp2 juta. Namun, berkat tambahan dana dari kampus, nominal pencairan meningkat menjadi Rp3 juta per organisasi setiap semester.
“Oke, total dana kemahasiswaan, ini seharusnya pakainya iuran kemahasiswaan dari Kamus ya. Jadi, kemarin kan dana UKM, dana BPM ini sisa 39 juta ya, sebelum ditambahin sama Kampus. Nah, akhirnya ditambahin sama Kampus sekitar 32 juta. Makanya kemarin tuh kita bisa cair 3 juta-3 juta, dari awal kesepakatan yang 2 juta itu. Tetap kok, setiap semester itu dicairinnya dana yang ada ya, dana yang diseluruh itu 3 juta.” tutupnya.
Reporter: Dita Alya Aulia
Editor: Khalisha Putri Septiani