JAKARTA, ELEVEN – Massa aksi Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dan Konfederasi persatuan buruh Indonesia (KPBI) mengadakan aksi penolakan undang-undang Jaminan Hari Tua di depan gedung Kementerian ketenagakerjaan pada Rabu (16/2/2022).
Mereka mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut. Selain itu, mereka juga meminta agar Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang mengeluarkan peraturan tersebut dicopot dari jabatannya.
Kanal : ElevenFotografi
Sumber Foto : Muhammad Naufal Ghozy & Mochammad Naufal Adhwaa Wicaksono
Reporter : Muhammad Naufal Ghozy
Editor : Insan Sujadi
BEM dan Hima Kesos IISIP Gelar Edukasi Kebersihan bagi Anak-anak
JAKARTA, ELEVEN – BEM KM IISIP Jakarta bersama Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial (Hima Kesos) menggelar kegiatan bertajuk BERDAYA (Berbagi Edukasi...
Read more