ELEVEN RADIO, JAKARTA– Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan menutup 25 kawasan objek wisata di bawah naungannya pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021. Penutupan dilakukan guna mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020.
Hmm, kalo tutup gini Sobat Eleveners tetep punya planning atau rebahan aja?
E-Radio
We Are The New Information
Voice Over: @kamilavcn
Sumber : Kompas.com dan Tempo.co
View this post on Instagram