makan ads kontol mu itu
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
himajur.com
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv
No Result
View All Result
himajur.com
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv
No Result
View All Result
himajur.com
No Result
View All Result

Mendagri Terbitkan SE Cegah Peningkatan Covid-19 Saat Lebaran

Humas Himajur by Humas Himajur
28 April 2022
in E-Penerbitan
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ELEVEN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Menerbitkan Surat Edaran (SE) Pencegahan peningkatan Covid-19 saat halalbihalal Lebaran 2022, Kamis (27/4/2022). Dalam SE tersebut setiap Kepala daerah harus Memperhatikan 4 poin yang ada.

Related Posts

Setelah Vakum 11 Tahun, Kongres KM IISIP Jakarta Kembali Digelar

Nilai Tukar Rupiah Terpuruk, UMKM Ikut Terdampak

Kemendikti Kaji Penutupan Prodi, Dinilai Tak Relevan dengan Dunia Kerja

BEM IISIP Jakarta Gelar “Project Morphy” Tingkatkan Kreativitas Fotografi Mahasiswa

“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri, melansir dari idntimes.com, Kamis (27/4/2022).

Berikut 4 poin dalam SE yang dikeluarkan Mendagri:

1. Halalbihalal sesuai level daerah masing-masing

Pada kegiatan halalbihalal Lebaran 2022 ini, kita harus menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah masing-masing. Level ini sesuai yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kemudian untuk Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan papua, tetap harus menyesuaikan instruksi Mendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19.

2. Pembatasan jumlah tamu sesuai level PPKM

Surat Edaran yang diterbitkan Mendagri juga mengatur jumlah tamu yang hadir dalam halalbihalal Lebaran 2022. Terdapat 3 kategori jumlah tamu halalbihalal yang sesuai dengan level PPKM, yaitu : kategori level 3 sebanyak 50 persen, kategori level 2 sebanyak 75 persen, dan kategori level 1 sebanyak 100 persen.

3. Larangan prasmanan jika jumlah tamu lebih dari 100 orang

Melansir dari idntimes.com, selain mengatur jumlah tamu halalbihalal SE Mendagri juga tidak memperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat (prasmanan) jika kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 orang. Maka, makanan dan minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

“Harus hindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” tulis SE tersebut, melansir dari idntimes.com.

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan

Tito selaku Mendagri mengingatkan kepada masyarakat yang merayakan IdulFitri harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selama berjalannya halalbihalal, masyarakat diminta untuk memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak. Semua aturan yang ada pada SE Mendagri demi pencegahan penularan kasus Covid-19 saat Lebaran 2022.

 

Reporter: Mochamad Tegar

Editor: Siti Nurhaliza

Tags: 2022aturanE-PenerbitanheadlineLebaranMendagrimudik
Next Post

Polda Metro Jaya Buat 4 Skenario Antisipasi Arus Balik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

E-Penerbitan

Setelah Vakum 11 Tahun, Kongres KM IISIP Jakarta Kembali Digelar

by Humas Himajur
19 Mei 2026
0

JAKARTA, ELEVEN – Setelah vakum 11 tahun, Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) IISIP Jakarta kembali digelar di Ruang AVA-B, Jumat (15/5/2026)....

Read more

Setelah Vakum 11 Tahun, Kongres KM IISIP Jakarta Kembali Digelar

Nilai Tukar Rupiah Terpuruk, UMKM Ikut Terdampak

Kemendikti Kaji Penutupan Prodi, Dinilai Tak Relevan dengan Dunia Kerja

BEM IISIP Jakarta Gelar “Project Morphy” Tingkatkan Kreativitas Fotografi Mahasiswa

May Day 2026, Buruh Kembali Tuntut Penghapusan Outsourcing

BEM dan Hima Kesos IISIP Gelar Edukasi Kebersihan bagi Anak-anak

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Resensi Film: Agak Laen (2024)

by Humas Himajur
14 Februari 2024
1

Korean Lunch Box Cake, Kue Mini dan Unik

by Humas Himajur
28 September 2021
1

Perayaan Natal di Gereja GPIB Pengharapan Cibinong

by Humas Himajur
25 Desember 2020
0

Himajur

Gunakan Pena Menulis dan Bertindak.

Navigasi
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv
Menu
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
© 2020 Himajur – Himpunan Mahasiswa Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv

© 2020 Himajur - Himpunan Mahasiswa Jurnalistik. Design by Faza

makan ads kontol mu itu