Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2022 berlangsung kondusif.
Massa aksi yang tergabung dalam KRMP menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut peraturan gubernur (Pergub) DKI No. 207/2016 tentang penerbitan pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin pemiliknya.
Pergub tersebut dinilai memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dapat terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak dan melanggar hak asasi manusia karena terus digunakan diberbagai kasus sengketa agraria di Jakarta.
Selama pemerintahan Anies Baswedan yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun, penggusuran paksa dan perampasan lahan yang menghantui masyarakat marjinal di DKI Jakarta masih banyak ditemui.
Oleh karena itu, dalam tuntutannya KRMP mendesak agar gubernur DKI Jakarta dapat melibatkan masyarakat secara aktif dan seluas – luasnya, serta melibatkan Komnas HAM dan Komnas perempuan dalam penyusunan peraturan tersebut.
VO: Rezky Juliyansyah
Editor: Rizki Febriansyah
View this post on Instagram