JAKARTA, ELEVEN –
Memperingati Hari Hak Asasi Manusia, elemen masyarakat yang terdiri dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi di depan Patung Kuda, Jakarta pusat. Pada Jumat (10/12/2021).
Massa aksi menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah mengenai hak-hak yang harus dituntaskan. Tuntutan yang disampaikan mengenai pemberian upah buruh yang tidak manusiawi, menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS dan RUU masyarakat adat.
Dalam aksi tersebut terdapat beberapa tuntutan, yaitu:
- Tolak penghapusan upah sektoral, berlakukan kembali upah sektoral bagi kaum buruh.
- Menuntut presiden Jokowi untuk segera terbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang upah layak bagi buruh Indonesia.
- Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka).
- Laksanakan Permendikbud PPKS.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
- Tolak surat edaran Menaker yang melegitimasi upah murah serta perampasan hak atas upah layak buruh.
- Berlakukan kembali 79 UUD yang telah dihapus dan atau diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
- Wujudkan hak atas pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
- Selesaikan konflik agraria di berbagai macam pelosok daerah, di mana itu merupakan bentuk perampasan hak mereka.
- Sahkan dan berlakukan RUU PKS dan PPRT.
- Usut tuntas kasus korupsi bansos Covid-19 dan BPJS ketenagakerjaan.
View this post on Instagram