makan ads kontol mu itu
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
himajur.com
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv
No Result
View All Result
himajur.com
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv
No Result
View All Result
himajur.com
No Result
View All Result

Dosen Muda IISIP Jakarta, Umi: JHT Sebaiknya Ditinjau Ulang

Humas Himajur by Humas Himajur
18 Februari 2022
in E-Penerbitan
0
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ELEVEN – Umi Septia, salah satu dosen muda IISIP Jakarta menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perlu adanya peninjauan ulang. Hal ini karena merugikan banyak pekerja jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat cair saat berusia 56 tahun.

Related Posts

BEM dan Hima Kesos IISIP Gelar Edukasi Kebersihan bagi Anak-anak

Deretan Film Rilis Maret 2026 yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada Hari Sabtu 

Waspada Toksoplasmosis, Kenali Gejala dan Pencegahannya

Umi juga mengaku bahwa ia tidak setuju dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya aturan ini merugikan pekerja terutama kaum buruh.

“Sebaiknya peraturan itu ditinjau ulang karena bisa merugikan pekerja terutama dari kalangan menengah ke bawah. Atau bisa dibilang kaum buruh,” kata Umi saat dihubungi Eleven via Whatsapp, Kamis (17/02/2022).

Rafi Adhi Pratama, salah satu wartawan muda juga tidak setuju dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia mempertanyakan alasan pembuatan aturan tersebut karena JHT merupakan hak pekerja.

“Ini menurut saya priadi merugikan. Itu kantor (tempat buruh bekerja) membuat BPJS ketenagakerjaan untuk dibayarkan ke pribadi (pekerja). Jadi itu kan hak pekerja, kenapa harus nunggu selama 56 tahun, itu kan jadi pertanyaan,” jelas Rafi, saat dibubungi Eleven via telepon, Kamis (17/02/2022).

Rafi menilai, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 lebih menguntungkan kaum buruh. Ia mengatakan, uang dana JHT bisa digunakan buruh untuk memenunuhi kebutuhan saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Lebih baik peraturan yang sebelumnya sih (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015), karena jika pekerja terkena PHK, selang 1 bulan kan dia punya uang (dari pencairan dana JHT). mungkin uang itu bisa diputer untuk usaha atau buat kehidupan,” sambung Rafi.

Selain aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ramai juga perbincangan soal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Umi menilai pemerintah perlu melakukan jejak pendapat dari para ahli dan masyarakat terkait program tesebut. Ia juga menjelaskan, program JKP jangan dijadikan pembenaran untuk Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kalau JKP ditujukan untuk pekerja yang di PHK, pasti ada manfaatnya. Namun bukan berarti Permenaker No. 2 bisa dibenarkan. Jangan sampai program JKP dijadikan sebagai tameng untuk Permenaker No. 2 ini. Karena kalo JKP itu kan untuk pekerja yang di PHK. Lantas untuk pekerja yang resign dan ingin mencairkan JHT kan akan kesulitan secara finansial. Jadi pekerja yang resign semakin rugi karena JKP ga dapet, JHT pun ga cair,” jelas Umi.

Umi berharap, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat ditinjau ulang dan dana JHT dapat dicairkan seperti sedia kala. Rafi juga mengharapkan hal serupa agar saat pekerja terkena PHK dapat menggunakan dana JHT sesuai kebutuhannya.

 

Reporter: Muhamad Nur Alfiyan

Editor: Siti Nurhaliza

Tags: 2022E-PenerbitanheadlineJHT
Next Post

WhatsApp Perbarui Fitur Barunya, Dissapearing Messages

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

E-Penerbitan

BEM dan Hima Kesos IISIP Gelar Edukasi Kebersihan bagi Anak-anak

by Humas Himajur
8 April 2026
0

JAKARTA, ELEVEN – BEM KM IISIP Jakarta bersama Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial (Hima Kesos) menggelar kegiatan bertajuk BERDAYA (Berbagi Edukasi...

Read more

BEM dan Hima Kesos IISIP Gelar Edukasi Kebersihan bagi Anak-anak

Gemerlap Imlek 2577 di Jantung Glodok

Kawasan Glodok Dipadati Warga Saat Imlek 2026

Jakarta Light Festival 2025 Diadati Pengunjung

Deretan Film Rilis Maret 2026 yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!

Central Park Mall Hadirkan Sweetopia di Akhir Tahun 

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Resensi Film: Agak Laen (2024)

by Humas Himajur
14 Februari 2024
1

Korean Lunch Box Cake, Kue Mini dan Unik

by Humas Himajur
28 September 2021
1

Perayaan Natal di Gereja GPIB Pengharapan Cibinong

by Humas Himajur
25 Desember 2020
0

Himajur

Gunakan Pena Menulis dan Bertindak.

Navigasi
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv
Menu
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
© 2020 Himajur – Himpunan Mahasiswa Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • E-Penerbitan
  • E-Radio
  • E-Foto
  • E-Tv

© 2020 Himajur - Himpunan Mahasiswa Jurnalistik. Design by Faza

makan ads kontol mu itu