JAKARTA, ELEVEN – Umi Septia, salah satu dosen muda IISIP Jakarta menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perlu adanya peninjauan ulang. Hal ini karena merugikan banyak pekerja jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat cair saat berusia 56 tahun.
Umi juga mengaku bahwa ia tidak setuju dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya aturan ini merugikan pekerja terutama kaum buruh.
“Sebaiknya peraturan itu ditinjau ulang karena bisa merugikan pekerja terutama dari kalangan menengah ke bawah. Atau bisa dibilang kaum buruh,” kata Umi saat dihubungi Eleven via Whatsapp, Kamis (17/02/2022).
Rafi Adhi Pratama, salah satu wartawan muda juga tidak setuju dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia mempertanyakan alasan pembuatan aturan tersebut karena JHT merupakan hak pekerja.
“Ini menurut saya priadi merugikan. Itu kantor (tempat buruh bekerja) membuat BPJS ketenagakerjaan untuk dibayarkan ke pribadi (pekerja). Jadi itu kan hak pekerja, kenapa harus nunggu selama 56 tahun, itu kan jadi pertanyaan,” jelas Rafi, saat dibubungi Eleven via telepon, Kamis (17/02/2022).
Rafi menilai, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 lebih menguntungkan kaum buruh. Ia mengatakan, uang dana JHT bisa digunakan buruh untuk memenunuhi kebutuhan saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Lebih baik peraturan yang sebelumnya sih (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015), karena jika pekerja terkena PHK, selang 1 bulan kan dia punya uang (dari pencairan dana JHT). mungkin uang itu bisa diputer untuk usaha atau buat kehidupan,” sambung Rafi.
Selain aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ramai juga perbincangan soal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Umi menilai pemerintah perlu melakukan jejak pendapat dari para ahli dan masyarakat terkait program tesebut. Ia juga menjelaskan, program JKP jangan dijadikan pembenaran untuk Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kalau JKP ditujukan untuk pekerja yang di PHK, pasti ada manfaatnya. Namun bukan berarti Permenaker No. 2 bisa dibenarkan. Jangan sampai program JKP dijadikan sebagai tameng untuk Permenaker No. 2 ini. Karena kalo JKP itu kan untuk pekerja yang di PHK. Lantas untuk pekerja yang resign dan ingin mencairkan JHT kan akan kesulitan secara finansial. Jadi pekerja yang resign semakin rugi karena JKP ga dapet, JHT pun ga cair,” jelas Umi.
Umi berharap, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat ditinjau ulang dan dana JHT dapat dicairkan seperti sedia kala. Rafi juga mengharapkan hal serupa agar saat pekerja terkena PHK dapat menggunakan dana JHT sesuai kebutuhannya.
Reporter: Muhamad Nur Alfiyan
Editor: Siti Nurhaliza