JAKARTA, ELEVEN – Akibat beredar kabar mundurnya Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta periode 2019/2020, Anandito Pratama, menuai banyak tanggapan dari mahasiswa IISIP Jakarta. Diketahui Anandito mundur sebelum masa jabatan berakhir.
Salah satu mahasiswa Jurnalistik, Adam Genefin mengaku, ia baru mengetahui kabar tersebut dari beberapa mahasiswa lainnya. Menurutnya hal ini terjadi karena tidak ada keterangan resmi maupun informasi yang disampaikan pihak BEM periode 2019/2020.
“Baru tau dari teman jurusan lain terkait pengunduran diri si Presbem karena gak ada info sama sekali, bahkan akun Instagram BEM tidak menyatakan itu,” kata Adam, Minggu (13/03/2022).
Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Kesejahteraan Sosial periode 2021/2022, Daud Khalifah mengetahui kabar tersebut dari salah satu anggota kabinet BEM periode 2019/2020. Menurut informasi yang ia dapat, alasan Anandito mengundurkan diri merupakan alasan yang bersifat personal.
“Saya tidak mengetahui alasan yang jelas, namun yang saya ketahui itu alasannya bersifat personal. Menurut saya alasan personal sebenarnya tidak boleh dijadikan sebagai sebab seseorang mengundurkan diri dari suatu jabatan. Karena sebelum dia menjabat ada sumpah jabatan yang harusnya mencakup itu,” ujar Daud.
Sementara itu, Mahasiswa Hubungan Internasional (HI) Sutito Yofanka mengungkapkan, pengunduran diri Anandito itu hanya secara pribadi bukan pernyataan resmi BEM. Sutito juga menjelaskan, pengunduran diri seharusnya secara organisasional dan sesuai Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BEM.
“Seharusnya Anandito mundur dari BEM itu secara organisasional, tidak bisa kalo secara pribadi aja. Dalam AD-ART tuh tidak tertulis bahwa anggota BEM bisa mengundurkan diri secara pribadi. Kecuali saat pencalonan dia sudah memundurkan diri ya baru bisa,” jelas Sutito.
Sutito juga menambahkan, pengunduran diri ini dianggap tidak sah. Hal ini karena BEM tidak melakukan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) sebelum hal tersebut terjadi, BEM juga tidak patuh terhadap AD-ART yang sudah mengatur kepengurusannya secara menyeluruh. Sutito menerangkan, Anandito baru bisa mundur jika alasannya disetujui oleh Muswa.
“Ya ga sah lah. Kenapa dia ambil pilihan sendiri? Sedangkan ada AD-ART yang mengatur seluruhnya. Kalo mau pengunduran diri secara struktural, jadi satu kabinet. Karena dia harus melakukan musyawarah mahasiswa, baru bisa mengundurkan diri dan itu juga harus disetujui oleh muswa,” kata Sutito.
Kini kepengurusan BEM periode 2019/2020 telah habis masa jabatan sejak Desember 2020. Namun seperti yang dikutip dari Himajur.com, BEM tidak dapat melaksanakan kongres akibat masih kosongnya kepengurusan BPM.
Reporter: M. Nur Alfiyan
Editor: Rivera Jesica S.