JAKARTA, ELEVEN – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) IISIP Jakarta melaksanakan sosialisasi daring perekrutan calon anggota periode 2022/2023, Jumat (20/5/2022). Perekrutan bertujuan menciptakan keadaan lebih baik di IISIP Jakarta.
Ketua BPM Muhammad Rezky Jualiansyah menjelaskan, kekosongan BPM menjadi dampak serius yang terjadi dalam kampus IISIP Jakarta. Perekrutan anggota BPM merupakan respon untuk menciptakan keadaan lebih baik di IISIP pada kemudian hari.
“Tentu ini penting harus kita respon dan kita dorong begitu untuk menciptakan suasana akademis yang lebih baik di dalam IISIP Jakarta di kemudian hari, tentu banyak persoalan dan hambatan yang memang kita rasakan kayak sulitnya merembeskan dana kemahasiswaan yang memang itu menjadi aktivitas sebagai mahasiswa secara keseluruhan,” tegas Rezky dalam sosialisasi daring, Jumat (20/5/2022).
Selanjutnya, Rezky membicarakan beberapa tahapan untuk menjadi anggota BPM. Ia menjelaskan mengenai persyaratan, alur pendaftaran, dan timeline perekrutan calon anggota serta manfaat menjadi anggota BPM.
Rezky mengungkapkan, BPM IISIP Jakarta akan membuka registrasi calon anggota BPM mulai 20 Mei-4 juni 2022. Berikut 5 syarat dan ketentuan untuk menjadi calon anggota BPM, yaitu:
1. Surat Rekomendasi dari Himpunan Mahasiswa (Hima) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
2. Hima wajib mendelegasikan anggotanya maksimal 5 orang dan minimal 2 orang untuk berpartisipasi dalam BPM
3. Membutuhkan 15-20 KPSM terbaru
4. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif IISIP Jakarta
5. Mempunyai pengalaman organisasi di IISIP Jakarta
Rezky juga menjelaskan, akan ada 2 sanksi apabila Hima tidak mendelegasikan anggotanya. Sanksi tersebut merupakan kesepakatan antara BPM dan tim adhoc.
“Sanksi yang pertama yaitu sanksi sosial. Sangsi sosial bentuknya apapun. Kedua ada sangsi tidak ada lindungan apapun, bahkan sampai lindungan legislasi dari pihak BPM kita temen-temen himpunan tidak dapat memenuhi persyaratan kedua,” ujar Rezky.
Ketua Hima Hubungan Internasional Allen Iverson Manek, menanyakan penjelasan mengenai sanksi tersebut. Allen fokus bertanya terkait pelindungan yang akan diberikan BPM.
Perlindungan yang dimaksud adalah pelayanan advokasi dari BPM apabila Hima tersebut tersangkut masalah.
“Jadi sanksinya adalah ketika teman-teman himpunan memiliki sebuah persoalan di dalam kampus kayak gitu artinya BPM akan melepas tanggung jawab kayak gitu karena itu merupakan kesepakatan yang telah dibuat,” kata Rezky
Kemudian, Rezky menjelaskan mengenai alur pendaftaran yang harus dilewati calon anggota BPM:
1. Pengurus Hima/UKM dapat melakukan pemetaan dan pembekalan untuk calon pendaftar dari masing-masing program studi
2. Pengurus Hima/UKM membuat dan mengirim surat untuk delegasinya untuk calon yang akan menjadi anggota BPM
3. Berkas-berkas yang dikirim melalui google form yang sudah dibuat, dapat dicek pada Instagram @bpmiisipjkt
4. Peserta diharapkan mengisi lengkap Google Form calon anggota BPM
Tim adhoc akan melakukan verifikasi data calon anggota BPM pada 4-8 Juni 2022.
“Kemudian pada 4-8 Juni, kami akan melakukan chek and rechek, kita akan melakukan verifikasi data bagi teman-teman yang sudah mengirimkan berkas-berkas [persyaratan] pendaftaran,” ujar Rezky.
Selanjutnya Rezky menjelaskan keuntungan apabila menjadi anggota BPM, yaitu :
1. Ilmu yang bermanfaat dalam berorganisasi
2. Selain ilmu berorganisasi, anggota dapat mengembangkan ilmu legislator muda dalam kampus
3. Mendapat ilmu organisasi tingkat nasional, karena BPM juga mempunyai jaringan yang luas dan baik dari beberapa kampus luar
4. Mendapat ilmu dari kampus yang memiliki badan legal seperti BPM
5. Mendapat sertifikat anggota BPM yang akan berpengaruh bagi aktifivitas kerja para anggota
Rezky berharap agar Hima atau UKM dapat memberikan delegasinya untuk calon anggota BPM. Ia menilai, kekosongan membuat Hima dan UKM tidak dapat menyampaikan aspirasinya pada kampus.
Reporter: M. Nur Alfiyan dan M. Tegar
Editor: Siti Nurhaliza