JAKARTA, ELEVEN – Massa aksi tolak Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Kamis, (25/03/2025). Massa menilai UU TNI yang baru saja disahkan Kamis pagi itu dilakukan tanpa transparansi dan minim partisipasi publik.
Dari pantauan Eleven, hingga pukul 19.00 WIB, massa masih melakukan orasi dan membakar ban sambil berteriak “Revolusi”. Aksi tersebut berlanjut dengan upaya menjebol pagar DPR RI.
Mereka menilai UU TNI memuat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam supremasi sipil. Salah satu mahasiswa, Sukma Ayu, menegaskan bahwa aksi ini merupakan perjuangan yang tidak bisa berhenti meskipun UU TNI telah disahkan.
“Jujur sangat kecewa dengan pemerintahan ini kenapa RUU ini terkesan buru-buru, dan tidak melalui proses yang matang, bahkan banyak sekali pasal yang tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat, terutama masyarakat sipil. Kami akan terus berjuang sampai UU ini dibatalkan demi menjaga supremasi sipil,” ujarnya.
Ia mengaku akan mencari berbagai cara membatalkan UU TNI. Salah satunya dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ini disahkan, kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus mengawal,” ungkapnya.
Sebelumnya, RUU TNI ini dibahas di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/03/2025) membuat heboh publik. Proses pembahasan terkesan tertutup dan tidak melibatkan banyak pihak membuat banyak kalangan merespons dengan aksi protes.
Reporter: Khalisha Putri
Editor: Aura Putri Antari
Sumber Foto: Khalisha Putri