JAKARTA, ELEVEN – Kemenag menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran gerakan orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) akan dimasukkan dalam kurikulum tahun ajaran 2026/2027.
Target ajaran dari materi edukasi ini adalah peserta didik sekolah dasar kelas IV dan akan dilakukan secara bertahap ke jenjang SMP hingga SMA.
Nantinya metode pengajaran edukasi pencegahan LGBTQ+ akan menggunakan teknik insersi atau disisipkan ke dalam kurikulum yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Wakil Kementerian Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa langkah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ini dilakukan atas tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor III Tahun 2025 tentang kebijakan umum negara, yang menetapkan persoalan tersebut sebagai ancaman nonmiliter.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” kata Romo dikutip dari laman kemenag.
Edukasi ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada peserta didik untuk tidak terlibat dalam LGBTQ.
Nantinya edukasi akan menjelaskan bagaimana bentuk penyebaran tersebut di lingkungan sehari-hari sampai ke kancah internasional, agar peserta didik memiliki pemahaman yang memadai tentang fenomena LGBTQ+, dan memiliki bekal yang cukup untuk menjauhinya.
Reporter : Ayska Ramadhania
Editor: Ani Ratnasari