JAKARTA, ELEVEN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis wajah atau Face Recognition. Teknologi ini terintergrasi dengan data dukcapil dan mulai ditererapkan sejak Mei 2026.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan serta mempercepat proses identifikasi pelanggaran, mengingat banyak aksi pengendara, khususnya sepeda motor yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari ETLE.
“Korlantas Polri menghadirkan inovasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendukung proses identifikasi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat,” tulis akun resmi Mabes Polri, Sabtu (23/5).
Dikutip dari detikoto.com, teknologi ini mendeteksi wajah pengendara yang melakukan pelanggaran, lalu identitas pelanggar akan diverifikasi dengan menggabungkan data kependudukan dan data registrasi kendaraan. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas
Dalam penerapannya, ETLE Face Recognition akan tetap mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi serta regulasi yang berlaku.
Merujuk pada laman resmi Humas Polri, teknologi ETLE Face Recognition akan membantu mengidentifikasi pelanggar ketika pelat nomor kendaraan tidak dapat terbaca.
Sistem ini juga digunakan jika kendaraan belum terdaftar, data registrasinya tidak sesuai, atau diperlukan verifikasi identitas tambahan.
Dengan sistem ini, petugas tetap bisa mengidentifikasi pelanggar meski pelat nomor kendaraan sengaja ditutup atau tidak terbaca kamera ETLE.
Kehadiran teknologi ini juga diharapkan membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Reporter : Moch Wijaya Putra
Editor: Ani Ratnasar