ELEVEN, BOGOR – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menolak keras privatisasi terhadap PT PLN (Persero). Gekanas mendesak Presiden Joko Widodo harus mengembalikan kedudukan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, Jumat (01/10/2021) 14.00 WIB.
Gekanas menganggap keputusan privatisasi PLN dengan dalih program holdingisasi dan Initial Public Offering (IPO), makin menunjukkan pemerintah tidak taat azas dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Pihak Gekanas memahami upaya pemerintah untuk membentuk Holding Company dengan melakukan penggabungan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk penguatan modal usaha dan ketahanan ekonomi BUMN sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi negara.
Namun, terkait privatisasi dengan meliberalisasikan tenaga listrik negara berbasis IPO diduga menimbulkan pertentangan amanat dan perintah konstitusi negara. Pasalnya, tenaga listrik merupakan cabang produksi penting bagi negara dan dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Dengan tindakan privatisasi PT PLN (Persero), kepemilikan akan berubah menjadi Milik Umum (MU). Hal tersebut akan menaikan tarif listrik dari yang sebelumnya.
Naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) secara berkelanjutan untuk mencapai keuntungan pihak PT PLN berpotensi besar pada kemampuan daya beli masarakat, terutama kelompok masyarakat pekerja/buruh yang mayoritas memiliki upah minimum.
Koordinator Gekanas Abdullah mengatakan, Gekanas dengan tegas mendukung serikat pekerja PLN dan menolak holdingisasi dan IPO.
“Perlu diketahui bahwa Gekanas dengan tegas mendukung perjuangan SP PLN Group dan menolak secara tegas Holdingisasi dan Initial Public Offering (IPO), yaitu proses penawaran saham perdana pada masyarakat luas dalam pasar modal di bursa saham terhadap Industri Ketenagalistrikan Negara yang akan dilakukan oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan pers via Zoom., Jumat (01/10).
Terdapat beberapa poin dari isi gugatan yang Gekanas ajukan pada MK, yaitu:
- Mendesak kepala pemerintah negara, dalam hal ini Presiden, untuk mengembalikan PT PLN (Persero) sebagai bagian dari BUMN.
- Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), MPR RI, dan DPD RI untuk melaksakan pengawasan secara sungguh-sungguh terkait dengan implementasi Pasal 33 no. (2) UUD 1945 di dalam UU No. 33 Tahun 2009, tentang ketenagalistrikan.
- Mendesak pemerintah bersama dengan DPR RI untuk mengembalikan status PT PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Tunggal Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugasnya sebagai penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Pihak Gekanas mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah beberapa cara sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Reporter : Winona Nathania dan Siti Nurhaliza
Editor : Siti Nurhaliza dan Rivera