JAKARTA, ELEVEN – Pemerintah resmi menutup e-commers TikTok Shop di Indonesia, sejak kemarin, Rabu (10/4/2023). Larangan berjualan di media sosial sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan itu merupakan revisi dari Permendag nomor nomor 59 tahun 2020. Disisi lain, Perusahaan TikTok menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Khususnya Peraturan yang baru diperbaiki oleh Kementerian perdagangan.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari TikTok.
Sebelumnya, TikTok Shop dituding menjadi penyebab kebangkrutan usaha mikro, dan menengah (UMKM) Indonesia. Alasannya karena produk yang dijual tergolong sangat murah dan menyebabkan toko offline kalah saing.
Berhentinya penjualan TikTok shop sontak mendapatkan respon dari mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta. Salah satunya mahasiswa angkatan 2021, Maura Annisa menyayangkan penutupan TikTok shop.
“Kalo menurut saya , sayang sih karena di TikTok Shop sudah terjangkau dan kalau misalnya memang ditutup tidak membuat orang belanja di UMKM, malah membuat orang hanya beralih ke platform belanja online yang lain,” ujar Maura saat diwawancarai Eleven, Rabu (4/10/2023).
Pandangan senada disampaikan juga oleh Mahasiswa IISIP angkatan 2021 lainnya, Faris Ahmad Isnaeni yang beranggapan penutupan TikTok shop belum tentu berdampak baik kepada penjualan offline.
“saya tidak setuju dengan penghapusan TikTok Shop, karena tidak bisa menjadi alasan kalau TikTok Shop ditutup dapat mengalihkan konsumen untuk berbelanja Offline,” pungkas Faris saat diwawancarai Eleven, Rabu (4/10/2023).
Reporter : Nadya Julyanti
Editor : Mochamad Tegar