Jakarta, Eleven – Pandawara Group terancam dituntut Kepala Desa (Kades) dan karang taruna (Katar) Cibutun, Sukabumi, Rabu (4/10/2023). Akibat postingan yang menyatakan pantai Cibutun merupakan pantai terkotor ke-4 di Indonesia.
Padahal dalam unggahan di instagramnya, mereka mengajak warga untuk membersihkan pantai pada tanggal 6-7 Oktober 2024. Namun, ketua karang taruna kecamatan simpenan, Deris Alfauzi tidak setuju dengan postingan Pandawara.
“Kami sangat menyayangkan tidak ada konfirmasi (terkait) pernyataan pantai cibutun itu pantai terkotor nomor 4, kami sedang mempertanyakan itu berdasarkan bukti, hasil observasi atau penelitian,” ujar Deris, mengutip dari radar Sukabumi, Senin (2/10/2023).
Selain itu, Deris juga meminta kepada Pandawara group untuk mengklarifikasi atas pernyataannya. Bahkan ia memberikan waktu 2×24 jam untuk konfirmasi, jika tidak maka akan mengambil langkah hukum.
Kades sangrawayang, Muhtar mengungkapkan tidak mengizinkan aktivitas bersih-bersih pantai. Lantaran, Pandawara tidak melibatkan pemerintah dalam kegiatan tersebut.
“Kalau dari saya, kalau transparan terbuka dari pemerintah itu silahkan. Kalau seperti yang kemarin yang dimusyawarhkan di desa itu saya enggak mengizinkan saya mah,” ungkap Muhtar, mengutip dari JawaPost.com, Rabu (4/10/2023).
” Kalau di desa Sangrawayang ada (kegiatan bersih-bersih) secara tiba-tiba, tidak mengerti saya juga. Bahkan masuk media sosial, jadi seolah-olah desa Sangrawayang, kecamatan Simpenan, tercemar nama baiknya,” pungkas Muhtar.
Reporter : Nadya Julyanti
Editor : Mochamad Tegar