JAKARTA, ELEVEN – Sejumlah jurnalis beserta organisasi pers melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Gelora, Jakarta Pusat, Senin (27/05/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi undang-undang (RUU) tentang penyiaran.
Mereka mendesak DPR untuk tolak RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut dinilai berpotensi menghalangi tugas wartawan dan mengancam kebebasan pers.
Terdapat salah satu pasal kontroversi yang menuai sorotan, yaitu 50B ayat (2) huruf C yang berbunyi:
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menemui massa aksi dan mengungkapkan bahwa dirinya ikut setuju terkait penolakan RUU penyiaran. Selain itu, RUU Penyiaran masih berupa draft sehingga dapat diubah.
“Semua orang boleh berpendapat, bahwa salah satu yang dimasukan untuk mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukan dalam revisi undang-undang penyiaran,” ujarnya.
Farhan menambahkan, terkait teknis dari revisi undang-undang, apapun dapat terjadi saat pintu revisi terbuka. Ia akan terus memperjuangkan penolakan RUU Penyiaran.
“Artinya memang kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal itu tidak masuk ke dalam undang-undang yang jadi,” tambahnya.
Reporter: Muhamad Farhan
Editor: Aura Antari