JAKARTA, ELEVEN – Koalisi masyarakat pemerhati Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tertunda 19 tahun. Aksi tersebut berlangsung di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Aksi ini terlaksana berkat beberapa koalisi masyarakat, seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Sarinah, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan untuk memperingati Hari Ibu 22 Desember 2022. Selain itu, aksi serupa juga berlangsung di daerah lain, seperti di kota Malang, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Yogyakarta.
Selanjutnya, kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi PRT kepada pemerintah. Mereka memakai kebaya dan membawa payung berwarna hitam bertuliskan #SAHKANRUUPPRT. Selain itu, mereka menyerukan dua tuntutan kepada Presiden dan DPR RI, dikutip press release:
- Kepada yang mulia: Pak Presiden & Pimpinan DPR, dengarkan suara para perempuan – ibu PRT korban dibalik tembok.
- Mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu PRT.
Salah satu massa aksi, Yuni menilai usaha pemerintah dalam mengesahkan RUU PPRT masih minim.
“sampai saat ini memang RUU PPRT belum masuk dalam prolegnas sehingga tidak bisa dibahas oleh DPR RI. Namun, kita melihat bahwa ada usaha dari pemerintah seperti KSP (kepala Staf Presiden) yang mendukung pengesahan ini, juga dari PDIP yang juga mendukung meski dulu sempat menolak RUU PRT bersama dengan Golkar,” kata Yuni saat wawancara dengan Eleven.
Yuni berharap pemerintah mendengar aspirasi PRT dan pemerintah dapat segera mengesahkan RUU PPRT.
Reporter: Enrich Samuel
Editor: Paundra Zakirulloh