JAKARTA, ELEVEN – Ribuan buruh dari berbagai daerah memadati kawasan Monas dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Salah satu tuntutan utama yang diangkat adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang dianggap penting dalam menjamin keadilan bagi buruh yang terkena PHK sepihak.
Heri, Ketua DPC SPN Kabupaten Karawang, menjelaskan Satgas PHK usulan dari kalangan buruh, khususnya dari KSPI melalui Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Ia menyampaikan banyak pabrik yang tutup dan penanganannya cenderung merugikan buruh.
“Jumlah daripada pabrik yang tutup itu jumlahnya ratusan dan penanganannya itu rata-rata semuanya tidak benar. Ada yang dapat pesangon, ada pun itu pesangon itu tidak sesuai dari ketentuan undang-undang. Ada yang bahkan tidak dapat pesangon,” katanya kepada Eleven, Kamis (01/05/2025).
Menurut Heri, keberadaan Satgas PHK menjadi penting agar laporan pelanggaran PHK bisa langsung ditindak.
“Ya karena tuntutan utama karena memang kita ingin bahwa ketika ada PHK, itu buruh itu benar-benar dapat keadilan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Kasihan mereka ketika di PHK sepihak tanpa ada pesangon,” ujarnya.
Ia menambahkan selama ini proses hukum PHK seringkali berlarut-larut. Menurutnya, dengan satgas PHK, penanganan bisa lebih cepat dan langsung ke pusat.
“Ketika mau PHK harus persiapkan segala sesuatunya untuk pesangon buruhnya itu sendiri. Jadi tidak semena-mena,” katanya.
Enam tuntutan utama yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto:
1. Menghapus sistem outsourcing (alih daya)
2. Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
3. Menuntut upah layak
4. Perlindungan buruh melalui pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru
5. Perlindungan pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
6. Pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset
Reporter : Ardellia Claudya H
Editor : Siska Mutakin