DEPOK, ELEVEN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah beserta pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022. Revisi ini guna mempermudah pekerja dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), namun pihak buruh meragukan aturan tersebut.
Dilansir dari monitorindonesia.com, Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, menuai banyak protes. Setelah mendapatkan arahan dari presiden Jokowi, Ida Fauziah merevisi Permenaker tersebut sesuai dengan aturan lama.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai, Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Ida, dilansir dari finance.detik.com, Rabu (03/03/2022).
Mengutip dari monitorindonesia.com, Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Maka Permenaker No.19 tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.
“Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.
Berdasarkan uraian finance.detik.com, pihak buruh justru meragukan pernyataan Ida Fauziah soal aturan JHT kembali ke aturan lama. Karena memungkinkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 masih ada kesempatan untuk diberlakukan.
“Jadi kalau benar dikembalikan ke Permenaker 19, tinggal bilang saja dikembalikan, pernyataan revisi itu tidak perlu ada. Kalau dia bilang masih mau revisi kan artinya aturan baru ini ada direvisi dan akan berlaku lagi, artinya tidak dikembalikan dong ke Permen 19,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbaal, menduga pernyataan Menaker hanya akal-akalan saja sebelum keluarnya aturan baru, yang menyatakan semua kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015.
“Tidak bisa dipegang omongannya Menaker itu,” tegasnya.
Menurut Iqbal, hal tersebut merupakan upaya Menaker dalam menenangkan gejolak para buruh saja. Sehingga KSPI dan KSBSI masih tidak percaya dengan Menaker atas revisi aturan permenaker No.2 Tahun 2022.
Reporter: Sanrifa Akmalia
Editor: Rivera Jesica S.