JAKARTA, ELEVEN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian nama berlaku mulai 2025.
Selain nama, terdapat pembaruan jalur penerimaan siswa di semua jenjang. Empat jalur utama di SPMB 2025 mencakup domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Syarat usia dan kelulusan tetap menjadi pertimbangan utama bagi calon murid SD, SMP, dan SMA/SMK.
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, yakni:
1. Jalur Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
2. Penambahan Presentase Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan pada 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu.
3. Jalur Mutasi
Jalur mutasi berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.
4. Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni. Kini, ada kriteria baru prestasi nonakademik, yaitu jalur kepemimpinan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:
Syarat Masuk SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
4. Calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Daftar SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Daftar SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Reporter: Riski Maulida
Editor: Aura Putri Antari