JAKARTA,ELEVEN – Dana Kemahasiswaan (Dankem) IISIP Jakarta resmi dicairkan pada Jumat (9/1/2026). Pencairan kali ini memicu pertanyaan karena adanya perbedaan nominal yang diterima oleh setiap Himpunan Mahasiswa (Hima) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dengan rentang dana berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Berdasarkan data pencairan, sejumlah organisasi seperti Himakom, UKM Kremasi, Hima Kesos, Himahi, Himajur, PAB Caterva, dan UKM Obtai menerima dana maksimal sebesar Rp3 juta. Di sisi lain, Himabis dan PSM Buana Cipta Swara (BCS) menerima dana sebesar Rp1,5 juta.
Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) IISIP Jakarta, Raihan, menjelaskan bahwa perbedaan besaran tersebut ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan organisasi dan jumlah program kerja yang dilaporkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
”Rata-rata yang mendapat dana di bawah Rp3 juta adalah organisasi yang masih merintis atau belum memiliki banyak kegiatan. Kami mencairkan setengahnya terlebih dahulu sebagai stimulan, sekaligus memantau apakah dana tersebut digunakan secara maksimal atau tidak,” ujar Raihan.
Ia menegaskan bahwa BPM tidak bisa mencairkan dana secara penuh tanpa melihat portofolio kegiatan organisasi. Penilaian dilakukan secara administratif melalui LPJ yang mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti kegiatan, hingga kerapian dokumen.
”Kami tidak bisa langsung menurunkan Rp3 juta tanpa dasar portofolio yang jelas. LPJ itulah yang menjadi acuan utama kami dalam menentukan besaran dana,” tambahnya.
Selain faktor internal organisasi, Raihan menyebutkan bahwa jumlah mahasiswa aktif juga memengaruhi ketersediaan dana kemahasiswaan. Pasalnya, sumber dana berasal dari iuran mahasiswa yang dipungut setiap semester.
”Besaran iuran sangat bergantung pada jumlah mahasiswa aktif. Jika ada mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT), maka iuran kemahasiswaan otomatis tidak bisa dipungut,” jelas Raihan.
Meski terdapat keterbatasan anggaran, Raihan menegaskan pihak kampus tetap berupaya mendukung operasional seluruh Hima dan UKM. Proses pencairan pun dilakukan dengan prinsip keadilan, termasuk memastikan seluruh organisasi telah menyelesaikan kewajiban administrasi mereka sebelum dana diturunkan.
Reporter: Ani Ratnasari
Editor : Marsel Efraim Ananda