JAKARTA, ELEVEN – Dosen Agama Islam IISIP Jakarta, Muhammad, memberikan tanggapannya mengenai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 tahun 2022, terkait aturan pengeras suara di masjid. Ia tidak setuju mengenai SE tersebut dan analogi gonggongan anjing.
“Kita umat Islam harus faham, bahwa azan itu bukan sekedar suara atau seni yang mementingkan kemerduan, melainkan ibadah. Suara mulia memanggil kaum muslimin untuk salat dan sebagai pertanda masuk waktu salat. Bahkan di dalam hadits shahih, Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan azan dapat mengusir setan,” kata Muhammad saat dihubungi Eleven via WhatsApp, Minggu (27/02/2022).
Ketua Lembaga Dakwah Keislaman (LDK) IISIP Jakarta, Cahaya Muslim juga tidak setuju dengan SE Menag Nomor 5 tahun 2022. Menurutnya, seharusnya Menag tidak perlu mengeluarkan peraturan tersebut dan menganalogikannya dengan gonggongan anjing, ada cara lain untuk mewujudkan masyarakat yang bertoleransi.
“Saya pikir, seharusnya Menag tidak perlu mengeluarkan SE ini yang hanya untuk menimbulkan kegaduhan. Selain itu, masih banyak hal-hal lain yang bisa diatur untuk mewujudkan masyarakat yang damai dan saling bertoleransi,” kata Cahaya Muslim saat dihubungi Eleven via WhatsApp, Sabtu (26/02/2022).
Cahaya merasa kecewa dengan analogi Menag terkait pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Ia heran mengapa bisa Menag menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing
“Sangat kecewa karena menyamakan panggilan yang mulia dengan suara gonggongan. Entah mengapa bisa tiba-tiba menyamakan dengan gonggongan sebab seharusnya sebagai umat Islam, kita tidak terganggu dengan suara azan. Kalau disamakan dengan gonggongan, memunculkan tanda tanya apakah selama ini Menag sangat terganggu dengan suara azan?,” jelasnya.
Selain SE Menag Nomor 5 tahun 2022, ramai juga perbincangan mengenai Roy Suryo yang berencana melaporkan Menag karena membandingkan suara Toa masjid dengan gonggongan anjing. Muhammad setuju dengan keputusan Roy Suryo untuk melaporkan menteri agama ke pihak polisi karena telah melakukan penistaan agama.
“Saya setuju dengan Roy Suryo untuk melaporkan mentri agama ke pihak polisi. Karena menteri agama telah melakukan penistaan agama. Ini sangat fatal, dan ini sudah masuk dalam katagori Akidah,” ujar Muhammad.
Muhammad berharap, menteri agama meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan mendapatkan hukuman yang setimpal serta bertaubat kepada Allah SWT. Cahaya juga berharap agar Menteri agama bisa lebih menyadari apa yang diucapkannya dan lebih berhati-hati dalam membuat peraturan.
Reporter: Paundra Zakirulloh
Editor: Siti Nurhaliza